Products

A. PENDAFTARAN MEREK DAGANG :

Merek Dagang adalah tanda pembeda (bisa berupa gambar, foto, huruf-huruf, angka-angka, warna-warna atau kombinasi) yang digunakan dalam perdagangan  barang/jasa.  Tanda tsb bisa berupa LOGO saja / TULISAN saja / LOGO + TULISAN.

Syarat2 Pendaftaran : Etiket Merek (LOGO) + Copy KTP
Biaya pengecekan awal : Rp. 100.000/merek/kelas. (perlu waktu 2 hari)
Biaya pendaftaran merek : Rp. 1.500.000/kelas merek.
Bukti pendaftaran merek : selesai dalam 2 hari.

Untuk mendapatakan SERTIFIKAT MEREK harus melalui 3 tahap yang   penting :
- Pemeriksaan Formalitas (3 bulan)
- Pemeriksaan Substantif (9 bulan)
- Masa Publikasi (3 bulan)

Bila lulus untuk ke 3 tahap itu baru masuk kepada :
- Tahap antrian untuk dapat NOMOR sertifikat
- Tahap antrian untuk tanda tangan sertifikat
- Tahap antrian untuk Surat Pemberitahuan pengambilan Sertifikat Merek
Masa berlaku Perlindungan Merek Dagang : 10 thn & dapat diperpanjang.

B. PENDAFTARAN Cipta PatenHAK  CIPTA:

HAK CIPTA adalah Hak ekslusif dari negara terhadap berbagai karya cipta kepada pencipta/pemegang hak cipta untuk menggunakan ciptaannya, mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

HAK CIPTA adalah untuk lagu, buku, sinema, rekaman, semua seni, dll.

Syarat2 Pendaftaran Hak Cipta : Contoh Karya Cipta + Copy KTP Pencipta

Biaya pendaftaran : Rp. 1.300.000/karya cipta

Perlindungan Hak Cipta berlaku : (utk lagu) Seumur Hidup + 50 tahun

C. HAK DESAIN INDUSTRI

DESAIN INDUSTRI adalah kreasi tentang BENTUK, KONFIGURASI dan KOMPOSISI berbentuk 3 Dimensi (3D) dan atau  2 Dimensi (2D) untuk menghasilkan barang 3D dan 2D  pada barang industri dan kerajinan tangan.

Syarat2 Pendaftaran Desain : Foto Produk semua sisi + Copy KTP Pendesain

  • Biaya pengecekan awal    : Rp. 200.000,-
  • Biaya Pendaftaran             : Rp. 2.000.000, -

Perlindungan Desain berlaku 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang

HAK PATEN SEDERHANA
Category : Business - Business & Industry
Rp. 7.500.000, -
Perlindungan Paten Sederhana adalah utk perlindungan suatu penemuan teknologi sederhana/tepat guna/kegunaan praktis yang baru/pertama di dunia, perlindungan 10 thn dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan : Deskripsi Temuan/alat/produk, copy KTP Penemu, KTP Pemohon. Lainnya : LKHI yang mnyediakan

HAK PATEN
Category : Telecommunications - Hand Phone & accessories
Rp. 10.000.000, -
Perlindungan Paten adalah utk perlindungan suatu penemuan teknologi dapat berupa alat atau proses (kimia) yang baru/pertama di dunia, perlindungan 20 thn dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan : Deskripsi Temuan/alat/produk, copy KTP Penemu, KTP Pemohon. Lainnya : LKHI yang mnyediakan

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Category : Business - Business & Industry
PIRT adalah suatu surat yg dikeluarkan oleh Dinkes Tkt. II untuk produk2 makanan dengan skala rumah tangga, berlaku 2 thn dan dapat diperpanjang. Persyaratan : Sudah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, Surat TDI/ Surat Keterangan Industri Kecil, Surat Domisili, Copy KTP Pemohon

MD (Makanan Dalam Negeri)
Category : Business - Business & Industry
MD dikeluarkan oleh BPOM Persyaratan : -

SNI (Standar Nasional Indonesia)
Category : Business - Business & Industry
SNI dikeluarkan oleh BSN (Badan Standar Nasional) Persyaratan : -

SERTIFIKAT HALAL
Category : Business - Business & Industry
Sertifikat Halal dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Persyaratan :-