Home
Apa itu CIPTA PATEN………???
Pengertian CIPTA PATEN adalah tidak saja hanya menyangkut tentang HAK CIPTA dan HAK PATEN saja, tapi juga menyangkut permsalahan tentang MEREK DAGANG, HAK DESAIN INDUSTRI, sehingga untuk mempermudah mengingatnya kami sebut dengan HAK CIPTA dan HAK PATEN saja, disingkat CIPTA PATEN.
Lembaga mana yang mengelola CIPTA PATEN..??
CIPTA PATEN di manage dan dukung oleh Lembaga Konsultasi HKI Indonesia (LKHI) atau IICA (Indonesian Intellectual Property Rights Agency).
LKHI adalah suatu lembaga yang secara umum bergerak dibidang pelayanan / jasa konsultasi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang banyak dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha mulai dari usaha perorangan (usaha mikro) sampai kepada usaha menengah dan besar serta jasa registrasi / pendaftaran HKI.
Jasa pelayanan LKHI adalah konsultasi, advokasi, investasi, litigasi dan registrasi :
- Hak Cipta
- Merek Dagang / Jasa
- Desain Industri
- Hak Paten
- Rahasia Dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT
LKHI di dukung oleh seorang Konsultan HKI resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sebagai informasi jumlah konsultan HKI resmi yang terdaftar hanyalah 256 konsultan, dan sebagian besar berpraktek di jakarta, sehingga untuk masyarakat yang berada di luar Jakarta akan merasa kesulitan untuk mendapatkan jasa layanan dari konsultan HKI dan untuk itulah kami dari LKHI mencoba menyediakan fasilitas para online, sehingga dapat dilakukan pendaftaran jarak jauh dengan bantuan dari konsultan HKI dari LKHI.
